Minggu, 28 Mei 2017

Puspom TNI Blokir Rekening Rp 139 Miliar Penyedia Helikopter AgustaWestland AW101


Pusat Polisi Militer TNI setelah bekerja sama dengan Pusat Pelaporan Transaksi dan Analisis Keuangan, memblokir rekening milik PT Diratama Jaya Mandiri senilai Rp 139 miliar.

Pemblokiran tersebut karena perusahaan tersebut adalah penyedia helikopter AgustaWestland AW101 yang diadakan TNI Angkatan Udara tahun anggaran 2016.
Pemblokiran tersebut sehubungan dengan penetapan tiga tersangka dari unsur TNI karena pembelian tersebut berpotensi merugikan negara senilai Rp 220 miliar.

"Barang bukti blokir atas nama Diratama Jaya Mandiri selaku penyedia barang sebesar Rp139 miliar," kata Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo saat memberikan keterangan pers di KPK, Jakarta, Jumat (26/5/2017).

Menurut Gatot, barang bukti berupa uang tunai bisa saja ditemukan dalam tahap penyidikan selanjutnya.

Untuk sementara ini, kata dia, penyidik baru memblokir rekenig tersebut sebagai barang bukti.

"Uang-uang tunai yang disita akan bertambah pasti. Tapi ini yang berhasil diamankan, pemblokiran rekening Rp136 miliar," kata bekas Panglima Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat itu.

PT Diratama Jaya Mandiri yang berkantor di Sentu, Bogor, adalah salah satu tempat yang sudah digeledah.

Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan geledah dilakukan di empat lokasi yakni di sebuah tempat di Bidaraka, rumah saksi di Bogor dan rumah swasta di Sentul City.

Pada kasus tersebut, Pusat Polisi Militer TNI telah menetapkan tiga tersangka dari unsur militer hasil bekerja sama dengan KPK.

Sumber http://m.tribunnews.com/…

Tidak ada komentar:

Posting Komentar